Hingga kemarin polisi
masih memeriksa 6 tersangka jambret bermotor (jamor) asal Lembak. Polisi
masih melakukan pengembangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjambretan
lain selain 15 TKP yang sudah diakui keenam tersangka. Sementara dua
tersangka yang berhasil kabur, Ag (17), warga Desa Apur, Binduriang dan
Dy (17), warga Desa Bengko, Sindang Dataran, Kepala Curup sudah terdeteksi
keberadaannya.
Kapolres Rejang Lebong Mengatakan‘’Dua tersangka yang buron itu sembunyi di tempat tinggalnya di kepala curup. Dalam waktu dekat keduanya pasti kami ringkus. Bahkan hasil
pengembangan masih ada keterlibatan 1 tersangka lain yang disebut-sebut
otak pelaku. Identitasnya belum dapat kami sebutkan saat ini, masih
dalam pengejaran kami,’’ tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. I Ketut
Yudha Karyana, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Hardidinata, S.Ik.Lebih lanjut Hardidinata mengatakan, 6 tersangka masing-masing Ru (17), No (16), warga Desa Kepala Curup, Binduriang, KA (16), He (17), Do (19) dan He (18), warga Desa Air Lang, Sindang Kelingi dijeratnya pasal berlapis. Yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Juga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
‘’Sesuai pengakuan keenam tersangka, aksi jamor itu sudah digelutinya sejak tahun 2008 lalu,dan perkerjaan ini menjadi lumrah di desa mereka, bahkan sudah menjadi tradisi bagi remaja-remaja kepala curup. target mereka adalah ibu-ibu, dan ironisnya praktek kriminalitas ini dilakukan tidak hanya di jalan lintas kepala curup tapi juga hingga keluar daerah,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar